KODE ETIK KEPERAWATAN INDONNESIA
MUKADIMAH
Sebagai profesi yang
turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material dan
spiritual untuk makhluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan
profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu
kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga Keperawatan di
Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi
klien (individu keluarga kelompok dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan
yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan pada cita-cita yang luhur, niat
yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan
kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan
agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan
tugas professional yang berdaya guna dan berhasil guna, para perawat mampu dan
ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan
integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memenuhi
standar serta kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari
upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dalam bimbingan Tuhan
Yang Maha Esa dalam melaksankan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan Tanah Air, Persatuan Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
berlandaskan pada UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam
bidang keperawatan dengan penuh tanggungjawab, berpedoman kepada dasar-dasar
seperti tertera dibawah ini:
PERAWAT DAN KLIEN
1. Perawat dalam memberikan
pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien,
dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2. Perawat dalam memberikan
pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat
adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasikan segala
sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya
kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku
PERAWAT DAN PRAKTEK
1. Perawat memelihara dan meningkatkan
kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara
mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang
menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
klien
3. Perawat dalam membuat keputusan
didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta
kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan
memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi
nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
PERAWAT DAN MASYARAKAT
Perawat mengemban
tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai
kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat
PERAWAT DAN TEMAN
SEJAWAT
1. Perawat senantiasa memlihara
hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan
dalam memelihara keserasian suasan lingkungan kerja maupun dalam mencapai
tujuan pelayan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi
klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak
kompeten, tidak etis dan illegal
PERAWAT DAN PROFESI
1. Perawat mempunyai peran utama
dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta
menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam
berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif
dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif
demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking